Perizinan
usaha adalah alat atau instrumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan
menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan
proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian
usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat atau lokasi usaha,
pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan
SDM ( Sumber Daya Manusia ), dan persiapan administrasi usaha.
1.1.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur
atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha ) , membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
, membuat NPWP ( Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftarkan
setiap lima tahun sekali.
·
Membuat surat izin tetangga
·
Membuat surat keterangan domisili
perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat
Usaha (SITU), antara lain :
1.
Fotocopy KTP permohonan
2.
Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4.
Fotocopy pelunasan PBB tahun
berjalan
5.
Fotocopy IMB ( Izin Mendirikan
Bangunan )
6.
Fotocopy sertifikat tanah atau akta
tanah
7.
Denah lokasi tempat usaha
8.
Surat pernyataan tidak keberatan
dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9.
Izin sewa atau kontrak
10.
Surat keterangan domisili perusahaan
11.
Fotocopy akta pendirian perusahaan
dari notaries
12.
Berita acara pemeriksaan lapangan
2.
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (
SIUP ) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarkan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada
para wirausaha baik perseorangan, CV, PT, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
·
SIUP Kecil
·
SIUP Menengah
·
SIUP Besar
Proseder permohonan SIUP
·
Permohonan SIUP menengah dan SIUP
kecil
·
Permohonan SIUP besar
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara
lain :
1.
Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2.
Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy KTP pemilik
5.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (
SITU )
6.
Fotocopy Kartu Keluarga
7.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.
Fotocopy surat kontrak atau sewa
9.
Foto direktur utama atau pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca
perusahaan
3.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP
)
Sudah
menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak ( NPWP ) . Apabila
omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu
diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan
akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Wajib pajak
yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi
pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
4.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan ( TDP ) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan
atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ) , akta pendirian perusahaan
yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera
Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara.
Hal-hal yang
perlu di daftarkan
v Akta
pendirian perusahaan
v Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
v Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
1.
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (
TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan
akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih
dahulu.
2.
Perusahaan mengambil formulir
permohonan TDP
3.
Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4.
Petugas kantor pendaftaran
perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:
1.
Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai
berikut.
a)
Formulir Isian
b)
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c)
Fotocopy Pengesahan Akta
d)
Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta
Pendirian
e)
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f)
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g)
Nomor Pokok Wajib Pajak
h)
Fotocopy SIUP
i)
Fotocopy KTP
j)
Fotocopy akta Pendirian dan
Pengesahan
k)
Fotocopy KTP penanggung jawab
koperasi
l)
Bukti setor biaya administrasi
m)
Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2.
Perusahaan Perorangan ( PO )
a)
Formulr Isian
b)
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
c)
Fotocopy SIUP
d)
Fotocopy KTP penanggung jawab
e)
Fotocopy NPWP
f)
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
(SIUP)
g)
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan
menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus
melakukan hal berikut ini :
·
Membuat nomor rekening atas nama
perusahaan
·
Melakukan setoran modal
·
Menyerahkan bukti setoran
5.
Membuat AMDAL ( Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
AMDAL
digunakan untuk :
1.
memberikan masukan terhadap
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2.
Memberikan informasi kepada
masyarakat
3.
Bahan informasi bagi perencanaan
pembangunan wilayah.
4.
Membantu proses pengambilan keputusan
5.
Memberikan masukan terhadap
penyusunan desain
Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
· Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
· Undang-Undang
No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
· Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
· Undang-Undang
No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
· Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93
mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
· Undang-Undang
No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
Pedoman Pelaksanaan AMDAL
a)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
No. 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman
Penyusunan AMDAL.
b)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.
c)
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 86 Tahun 2002
d)
Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja
komisi penilaian AMDAL.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen
yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
SOCIALIZE IT →